Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs Wanita

Pernikahan dalam Aspek Hukum

Hak dan Kewajiban Suami Istri

Dengan telah dipersatukannya seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam suatu pernikahan, maka mereka yang dahulunya merupakan pribadi-pribadi yang "bebas" kini menjadi terikat satu sama lainnya. Masing-masing harus mulai membagi segala hal dengan pasangan hidupnya, dan dibatasi kebebasannya. Demi untuk terpeliharanya rumah tangga yang mereka bangun bersama, maka hukum memberi penuntun mengenai hak dan kewajiban suami istri. Beberapa hal yang penting ialah:

1. Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama, dalam masyarakat.

2. Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.

3. Suami istri wajib saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

4. Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

5. Istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya.

6. Jika suami atau istri melalaikan kewajiban masing-masing dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Hak dan Kewajiban Orang tua dan Anak

Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak yang disebut sebagai anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat adanya perkawinan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan yakni anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan tanpa adanya suatu perkawinan, hanya memunyai hubungan perdata, dengan ibunya maupun keluarga ibunya. Dengan demikian ia hanya menjadi ahli waris bila ibunya meninggal (sebab tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah, maka anak tersebut menurut hukum tidak memunyai ayah yang sah, walaupun mungkin wajah si orang laki-laki yang menyebabkan lahirnya anak yang bersangkutan diketahui secara jelas).

Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang otentik, yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Kantor Catatan Sipil). Bila akte kelahiran tidak ada (maksudnya bila seorang anak tidak memunyai akte kelahiran karena pada waktu dilahirkan tidak dilaporkan atau dicatatkan ke kantor catatan sipil), maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti, yang memenuhi syarat menurut hukum. Dengan adanya penetapan pengadilan tersebut maka Kantor Catatan Sipil dapat mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan.

Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak antara lain adalah:

1. Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya. Kewajiban orangtua ini berlaku sampai anak itu menikah atau sudah dapat bekerja sendiri secara cukup. (Dan kewajiban tersebut tetap berlaku walaupun perkawinan di antara mereka putus sekalipun.)

2. Anak wajib menghormati orangtuanya dan menaati kehendak mereka yang baik.

3. Jika anak telah dewasa ia wajib mengasuh menurut kemampuannya orang tua dan keluarga dalam garis lurus ke atas bila mereka itu memerlukan bantuannya.

4. Bagi anak yang belum dewasa yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan berada di bawah kekuasaan orangtuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.

5. Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

6. Orangtua tidak diperbolehkan memindahkan hak, menggadaikan, atau menjaminkan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum menikah kecuali apabila kepentingan anak itu disetujui. Dalam hal kepentingan si anak menghendakinya, maka orangtua yang bersangkutan harus meminta izin persetujuan dari pengadilan terlebih dahulu sebelum melakukan pemindahan hak dimaksud di atas.

7. Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak untuk waktu tertentu atas permintaan orangtua yang lain, atau keluarga anak yang bersangkutan, atau pejabat yang berwenang, jika orangtua tersebut:

  1. melalaikan kewajibannya terhadap anaknya;
  2. berkelakuan buruk sekali.

Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya terhadap seorang anak, orang tua tersebut masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak yang bersangkutan.

Perwalian

Wanita diciptakan Tuhan dari tulang samping pria agar sama kedudukannya; dekat pada lengannya, agar selalu dilindunginya; dan dekat pada hatinya agar senantiasa dicintainya.

FacebookTwitterWhatsAppTelegram

Pada umumnya seorang anak yang belum dewasa yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan pernikahan berada di bawah kekuasaan orangtuanya. Orang tua tersebut yang mewakili segala kepentingan si anak. Akan tetapi, bila seorang anak yang belum dewasa tidak berada di bawah kekuasaan orang tuanya (misalnya karena orang tua dicabut kekuasaannya atau perkawinan orangtuanya putus karena perceraian), maka anak yang belum dewasa tersebut berada di bawah kekuasaan seorang wali. Dan perwalian itu menyangkut pribadi anak yang bersangkutan maupun harta benda dari anak tersebut.

Seorang wali berkewajiban untuk mengurus anak yang ada di bawah penguasaannya dan harta bendanya dengan sebaik-baiknya dengan menghormati agama dan kepercayaan anak yang bersangkutan. Seorang wali bertanggung jawab terhadap harta benda anak yang berada di bawah perwaliannya dan bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul karena kesalahannya atau kelalaiannya. Seorang wali juga dapat dicabut dari kekuasaannya dengan suatu keputusan pengadilan jika wali tersebut,

1. melalaikan kewajibannya terhadap anak yang bersangkutan;

2. berkelakuan buruk sekali.

Demikianlah catatan mengenai pernikahan dalam aspek hukum.

Seharusnya hidup bersama dalam ikatan pernikahan suami istri adalah hidup bersama selamanya dalam ikatan cinta kasih, tolong menolong, membagi suka dan duka, serta beriman kepada Tuhan Yesus Kristus, karena dasar hidup suami istri adalah kasih Kristus yang mengasihi jemaat-Nya dengan kasih-Nya yang panjang sabar dan tidak berkesudahan. Mereka (suami istri) bukan lagi dua, melainkan satu. Dan apa yang sudah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan oleh, manusia. Dan sebagai catatan akhir, saya merasa tertarik dengan syair atau puisi yang banyak dijual di toko buku yang berjudul "Wanita". Alangkah baiknya bila para suami atau calon suami meresapi kata-katanya, dari syair atau puisi tersebut sehingga bisa lebih melindungi dan mengasihi istri atau calon istrinya.

Wanita

Wanita diciptakan Tuhan dari tulang rusuk pria; bukan dari bagian kepalanya agar jangan menguasainya; bukan dari bagian kakinya agar jangan diinjak-injaknya.

Wanita diciptakan Tuhan dari tulang samping pria agar sama kedudukannya; dekat pada lengannya, agar selalu dilindunginya; dan dekat pada hatinya agar senantiasa dicintainya.

Download Audio

Diambil dan disunting seperlunya dari:
Judul majalah : Cahaya Buana, Edisi 92/2002
Judul artikel : Pernikahan dalam Aspek Hukum
Penulis : S.K. Widjaja, SH.
Penerbit : Komisi Literatur GKT III Malang
Halaman : 26 -- 27 dan 32
Tipe Bahan: 
Kolom e-Wanita: 
kategori: 

Komentar