Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs Wanita
Wanita Beda Martabat?
"Seperti barang, kalau saat pertama kali dipakai ternyata tidak sesuai spesifikasi, kita kembalikan itu barang. Perkawinan juga begitu. Saya memutuskan cerai setelah empat hari karena ia tidak lagi perawan. Itu terlihat jelas dari reaksinya pada malam pertama. Reaksinya seperti wanita berpengalaman."
Demikian kutipan utuh dari koran Suara Pembaruan. Pernyataan itu diucapkan seorang pria berusia 40 tahun yang menikah dengan perempuan berusia 17 tahun. Pria itu seorang pejabat pemerintah di Jawa Barat.
Ketika para wartawan bertanya lebih lanjut kepada pria itu apakah ia tidak merasa bersalah, ia menjawab dengan enteng, "Saya nikah resmi dan juga menceraikan secara resmi sesuai hukum agama saya. Apa yang saya langgar?"
Kita tidak mencampuri urusan siapa menikah dengan siapa atau siapa bercerai dengan siapa. Namun, karena di sini tampak perendahan martabat sebuah gender, secara objektif kita menyoroti kasus ini.
Perhatikan kalimat pria itu. "Seperti barang ... kita kembalikan itu barang." Pantaskah mengibaratkan seseorang, baik itu lelaki atau perempuan, sebagai barang? Kemudian perhatikan kalimat berikutnya yaitu, "... ternyata tidak sesuai spesifikasi... karena ia tidak lagi perawan."
Soal pertama, atas dasar apa pria itu bisa menyimpulkan bahwa istrinya tidak perawan? Kesimpulan itu subjektif. Yang dapat membuktikan keperawanan seorang wanita secara objektif hanyalah pemeriksaan medis yang profesional.
Selanjutnya, seandainya ternyata selaput dara seorang perempuan sudah robek, itu pun tidak bisa serta-merta menjadi kesimpulan bahwa ia pernah melakukan hubungan seks karena ada perempuan yang terlahir tanpa himen atau selaput dara. Atau bisa juga terjadi bahwa himen itu robek pada waktu kecil karena benturan.
Soal yang lebih mendasar adalah apakah keperawanan merupakan syarat dan indikator sebuah pernikahan? Serendah itukah motivasi dan substansi pernikahan? Apakah suatu pernikahan hanya berfokus pada tubuh, bahkan lebih sempit lagi pada satu atau dua anggota tubuh tertentu?
Lebih lanjut lagi, apakah pria itu sendiri perjaka? Sungguh tidak adil jika seorang pria menuntut wanita harus perawan padahal pria itu sendiri tidak perjaka. Dalam kasus yang diangkat dari koran tadi jelas bahwa pria itu bukan perjaka karena ia sudah pernah beristri sekian belas tahun yang lalu.
Kita sama sekali tidak menilai apakah pernikahan dan perceraian ini salah atau benar, tetapi peristiwa ini menunjukkan kenyataan bahwa martabat wanita dianggap lebih rendah daripada martabat pria.
Padahal Allah menciptakan manusia dengan tingkat harkat atau tingkat derajat kemanusiaan yang sama bagi lelaki dan perempuan. Cerita penciptaan versi abad ke-10 sM menulis, "... Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia." (Kejadian 2:18) Dalam bahasa aslinya digunakan "nomina ezer", yang berarti pihak yang mampu membantu. Bahkan Allah disebut ezer di Mazmur 115:9-11. Jadi, sebutan "ezer" sama sekali tidak bersifat merendahkan, bahkan sebenarnya mengagungkan. Lalu cerita itu menyebut perempuan sebagai penolong yang sepadan. Bahasa aslinya "neged" yang berarti sepantar.
Versi cerita penciptaan yang ditulis empat abad kemudian mencatat, "... menurut gambar Allah diciptakan-Nya dia; laki-laki dan perempuan diciptakan-Nya mereka." (Kejadian 1:27) Perhatikan bahwa yang diciptakan sesuai dengan citra Allah bukan hanya gender lelaki, melainkan juga gender perempuan.
Jadi, kedua versi cerita itu sama-sama mengakui bahwa lelaki dan perempuan diciptakan dengan martabat kemanusiaan yang sama tingkatnya (lihat "Bisakah Lelaki dan Perempuan Akur?" di buku Selamat Sejahtera).
Walaupun tidak banyak, tetapi sepanjang sejarah ada penulis-penulis buku teologi yang menunjukkan pemahaman tentang kesamaan martabat lelaki dan perempuan. Anselmus (1033-1109) menulis doa, "... and Thou, Jesus, sweet Lord, art Thou not also a mother? Truly; Thou art a mother, the mother of all mothers. Who tasted death in Thy desire to give life to Thy children". Artinya, "... dan Engkau, Yesus, Tuhan yang manis, bukankah Engkau juga seorang ibu? Benar, Engkau seorang ibu, ibu dari semua ibu. Yang merasakan kematian dalam kesediaan-Mu memberi kehidupan kepada semua anak-anak-Mu."
Sungguh bagus bahwa bahasa kita memakai kata perempuan. Akar katanya adalah empu, yang berarti orang yang punya keunggulan atau orang yang utama. Dari situ jempol disebut empu jari. Verbanya adalah mengempu yang berarti mengasuh, membimbing, meninggikan. Sejajar dengan pengertian itu, kita memakai kata empuan atau perempuan untuk menghormati kodrat agung perempuan yang tidak dipunyai lelaki, yaitu kodrat mengandung dan melahirkan generasi penerus kehidupan umat manusia.
Oleh sebab itu, merupakan kemunduran jika kita meniru budaya-budaya tertentu di Timur Tengah dalam pemahaman kita tentang perempuan. Di sana ada negara yang melarang anak perempuan bersekolah, melarang perempuan mengemudi mobil atau motor, melarang perempuan berjalan tanpa suami pada malam hari, melarang perempuan menduduki jabatan tertentu, dan banyak larangan lain. Juga ada peraturan yang mengharuskan perempuan berpakaian begini atau begitu, mengharuskan perempuan membawa izin tertulis dari suami bila bepergian ke luar negeri, atau mengharuskan perempuan bersedia dimadu oleh suaminya.
Ada juga peraturan yang berat sebelah dalam hal perkosaan. Jika seorang perempuan diperkosa, yang dihukum bukanlah si pelaku, yaitu lelaki, melainkan justru si korban, yaitu perempuan. Perempuan itu dicemeti sekian kali karena dianggap menjadi penyebab lelaki itu tergoda. Peraturan tentang perceraian juga berat sebelah. Cukup berbekal surat cerai dari kantor urusan agama, maka seorang suami dengan mudah menceraikan istrinya.
Penderitaan akibat pernikahan dan perceraian seperti itu terutama dialami oleh perempuan yang baru berusia belasan tahun. Secara fisik mereka sudah dewasa, tetapi secara psikis mereka sering kali belum matang untuk melawan pemaksaan dari pihak orang tua dan belum kritis untuk menghadapi bujukan dari calon suami. Kedudukan sosial anak berusia belasan tahun lemah sehingga mereka terpaksa mudah dinikahkan dan mudah pula diceraikan. Mereka diperlakukan sebagai barang yang diperjualbelikan dan dikirim atau dikembalikan.
Kalau istri dianggap barang, lebih baik jangan menikah dengan orang; menikah saja dengan robot. Kalau nanti robot itu "ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi", kita kembalikan robot itu ke tokonya. Itu lebih gampang. Eh, tunggu dulu, jangan kira gampang. Coba baca tulisan di bon pembeliannya. Di situ tertulis: BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK BISA DITUKAR ATAU DIKEMBALIKAN. Nah, lu! Robot saja tidak bisa dikembalikan, apalagi orang!
Diambil dan disunting seperlunya dari: | ||
Judul buku | : | Selamat Berpadu |
Judul bab | : | Wanita Beda Martabat? |
Penulis | : | Andar Ismail |
Penerbit | : | BPK Gunung Mulia, Jakarta 2014 |
Halaman | : | 12 -- 15 |
Komentar